logo blog

Jurnal Reflektif Mengajar dan Manfaatnya Bagi Guru Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Jurnal Reflektif Mengajar dan Manfaatnya Bagi Guru Dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Guru professional adalah guru yang tidak pernah berhenti belajar untuk mengembangkan pengetahuan dan keterampilannya dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai guru. Oleh karena itu, seorang guru wajib secara teratur mereview dan mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan masing-masing dalam melaksanakan tugas pokok guru yaitu merencanakan, melaksanakan dan menilai pembelajaran agar dia mampu mengembangkan kemampuannya sesuai dengan tuntutan perkembangan dan kemajuan zaman terutama di bidang pendidikan.

Sementara itu, mengembangkan keprofesionalan berkelanjutan bagi guru adalah wajib sebagaimana telah diatur dalam Permenpan dan RB Nomor 16 tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan ini mengatur tentang Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang wajib dilaksanakan oleh guru sebagai salah satu upaya pembinaan atas  karir dan jabatan guru. Kewajiban untuk melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan ini selanjutnya diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Nasional nomor 35 tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka kredit yang mengatur tentang pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan. Kebijakan pemerintah terkait dengan pengembagnan keprofesional guru ini bertujuan untuk meningkatkan kuatlitas atau mutu guru dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya yang nantinya diharapkan agar berdampak pada layanan pendidikan yang berkualitas.


Permasalahan muncul terkait dengan upaya dalam mereview dan mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan mengajar yang dimiliki. Banyak guru yang tidak tahu bagaimana mereview dan mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan yang mereka miliki. Kebanyakan guru berpendapat bahwa upaya untuk mereview dan mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan guru dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya adalah tanggung jawab dan tugas Kepala Sekolah melalui supervisi akademik ataupun penilaian kinerja guru (PKG). Kenyatannya, dengan alasan kesibukan dan sebagainya, banyak juga Kepala Sekolah yang  melakukan supervisi akademik dan PKG tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur. Dari pengamatan dan pengalaman penulis sebagai widyaiswara, banyak kepala sekolah yang melakukan supervisi akademik hanya sebatas melaksanakan dan mendapatkan hasil supervisi, akan tetapi hasil pelaksanaan supervisi tersebut tidak dianalisis sebagai dasar untuk menyusun rencana tindak lanjut. Padahal rencana tindak lanjut tersebut bermanfaat bagi guru sebagai dasar untuk merencanakan pengembangan keprofesionalan berkelanjutan.

Oleh karena itu, tulisan ini membahas manfaat jurnal reflektif mengajar bagi guru sebagai alat untuk mereview dan mengevaluasi pengetahuan dan keterampilan guru, serta manfaatnya dalam merencanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan yang sesuai dengan kebutuhan guru.

Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan dan Macam-macam Kegiatannya


Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, secara bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitas guru. PKB dilaksanakan agar guru dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan keterampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran secara profesional. Pembelajaran yang berkualitas diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap peserta didik (Depdiknas, 2010).

Pada prinsipnya, PKB mencakup kegiatan perencanaan,pelaksanaan, evaluasi, dan refleksi yang didesain untuk meningkatkan karakteristik, pengetahuan, pemahaman, dan keterampilan. Dengan perencanaan dan refleksi pada pengalaman belajar guru dan/atau praktisi pendidikan akan mempercepat pengembangan pengetahuan dan keterampilan guru serta kemajuan karir guru dan/atau praktisi pendidikan.

Dalam konteks Indonesia, PKB adalah pengembangan keprofesian berkelanjutan yang dilaksanakan sesuai dengan  kebutuhan guru untuk mencapai standar kompetensi profesi dan/atau meningkatkan kompetensinya di atas standar kompetensi profesinya yang sekaligus berimplikasi kepada perolehan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan fungsional guru. PKB mencakup tiga hal; yakni pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.

1. Pelaksanaan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah upaya-upaya untuk meningkatkan profesionalisme diri agar memiliki kompetensi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan agar mampu melaksanakan tugas pokok dan kewajibannya dalam pembelajaran/pembimbingan termasuk pelaksanaan tugas-tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/ madrasah. Kegiatan pengembangan diri terdiri dari diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru untuk mencapai dan/atau meningkatkan kompetensi profesi guru yang mencakup: kompetensi pedagogis, kepribadian, sosial, dan profesional sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Sedangkan untuk mampu melaksanakan tugas tambahan yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah, program PKB diorientasikan kepada kegiatan peningkatan kompetensi sesuai dengan tugas-tugas tambahan tersebut (misalnya kompetensi bagi kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, dsb).

Diklat fungsional adalah kegiatan guru dalam mengikuti pendidikan atau latihan yang bertujuan untuk mencapai standar kompetensi profesi yang ditetapkan dan/atau meningkatkan keprofesian untuk memiliki kompetensi di atas standar kompetensi profesi  dalam kurun waktu tertentu. Sedangkan kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau kegiatan bersama yang bertujuan untuk mencapai standar atau di atas standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. Kegiatan kolektif guru mencakup: (1) kegiatan lokakarya atau kegiatan kelompok guru (KKG, MGMP, KKKS, MKKS, KKPS, dan MKPS); (2) pembahas atau peserta pada seminar, koloqium, diskusi pannel atau bentuk pertemuan ilmiah yang lain; dan (3) kegiatan kolektif lain yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

Kegiatan pengembangan diri yang mencakup diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru tersebut harus mengutamakan kebutuhan guru untuk pencapaian standar dan/atau peningkatan kompetensi profesi khususnya berkaitan dengan melaksanakan layanan pembelajaran. Kebutuhan tersebut mencakup antara lain (1) kompetensi penyusunan RPP, program kerja, perencanaan pendidikan, evaluasi, dll; (2) penguasaan materi dan kurikulum; (3) penguasaan metode mengajar; (4) kompetensi melakukan evaluasi peserta didik dan pembelajaran; (5) penguasaan teknologi informatika dan komputer (TIK); (6) kompetensi inovasi dalam pembelajaran dan sistem pendidikan di Indonesia, dsb; (7) kompetensi menghadapi tuntutan teori terkini; dan (8) kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugastugas tambahan atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.

2. Pelaksanaan Publikasi  Ilmiah  

Publikasi ilmiah adalah karya tulis ilmiah yang telah dipublikasikan kepada masyarakat sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan secara umum.

Publikasi ilmiah mencakup 3 kelompok kegiatan, yaitu:
  1. presentasi pada forum ilmiah; sebagai pemrasaran/nara sumber pada seminar,  lokakarya ilmiah, koloqium atau diskusi ilmiah;
  2. publikasi ilmiah hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal. Publikasi ilmiah ini mencakup pembuatan:
    * karya tulis berupa laporan hasil penelitian pada bidang pendidikan di sekolahnya yang:
         - diterbitkan/dipublikasikan dalam bentuk buku yang ber-ISBN dan diedarkan secara                    nasional atau telah lulus dari penilaian ISBN,  
        - diterbitkan/dipublikasikan dalam majalah/jurnal ilmiah tingkat nasional yang terakreditasi,        provinsi, dan tingkat kabupaten/kota,
        - diseminarkan di sekolah atau disimpan di perpustakaan.
    * tulisan ilmiah populer di bidang pendidikan formal dan pembelajaran pada satuan pendidikan    yang dimuat di:
         - jurnal tingkat nasional yang terakreditasi;
         - jurnal tingkat nasional yang tidak terakreditasi/tingkat provinsi;
         - jurnal tingkat lokal (kabupaten/kota/sekolah/-madrasah, dsb.
  3. publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan dan/atau pedoman guru. Publikasi ini mencakup pembuatan:
          * buku pelajaran per tingkat atau buku pendidikan per judul yang :
              - lolos penilaian BSNP

              - dicetak oleh penerbit dan ber-ISBN
              - dicetak oleh penerbit dan belum ber-ISBN
          * modul/diklat pembelajaran per semester yang digunakan di tingkat :
             - provinsi dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Provinsi;
             - kabupaten/kota dengan pengesahan dari Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota;
             - sekolah/madrasah setempat.
          * buku dalam bidang pendidikan dicetak oleh penerbit yang ber-ISBN dan/atau tidak ber-                       ISBN;
           * karya hasil terjemahan yang dinyatakan oleh kepala sekolah/ madrasah tiap karya;
           * buku pedoman guru. 

3. Pelaksanaan Karya inovatif


Karya inovatif adalah karya yang bersifat pengembangan, modifikasi atau penemuan baru sebagai bentuk kontribusi guru terhadap peningkatan kualitas proses pembelajaran di sekolah dan pengembangan dunia pendidikan, sains/teknologi, dan seni.

Karya inovatif ini mencakup:
  • penemuan teknologi tepat guna kategori kompleks dan/atau sederhana;
  • penemuan/peciptaan atau pengembangan karya seni kategori kompleks dan/atau sederhana;
  • pembuatan/pemodifikasian alat pelajaran/peraga/praktikum kategori kompleks dan/atau sederhana;
  • penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya pada tingkat nasional maupun provinsi (Depdiknas, 2010).


Jurnal Reflektif Mengajar


Jurnal dalam segala bentuknya dapat didefinisikan sebagai alat unutk mencatat pikiran, pengalaman harian ataupun sudut pandang sesorang (Hiemstra, 2001). Sedangkan kegaiatan reflektif menurut Richards and Lockhart (1997) mengacu kepada kegiatan  dimana guru atau calon guru mengumpulkan data tentang kegiatan mengajar, prilaku mengajar, asumsi dan kepercayaan guru tentang praktek mengajar kemudian data tersebut digunakan sebagai bahan refleksi praktek mengajar guru. Secara sederhana, Jurnal refleksi mengajar dapat didefinisi sebagai  catatan guru terkait dengan hal-hal yang terjadi pada suatu proses pelaksanaan pembelajaran. Catatan ini bisa berisi tentang kejadian, permasalahan ataupun hal-hal menarik laiannya yang terjadi selama proses pembelajaran berlangsung. Menurut Richards dan Farrell (2005), Jurnal mengajar adalah salah satu cara yang dapat ditempuh oleh seorang guru untuk mengembangkan keprofesionalan berkelanjutannya. Bahkan menurut Scales  (2011), jurnal reflektif adalah salah satu metode refleksi diri yang paling banyak digunakan dapat berisikan catatan refleksi dan evaluasi diri guru atau catatan-catatan tentang hal-hal yang menarik yang terjadi didalam kelas. Untuk jurnal reflektif mengajar yang berisikan catatan tentang hal-hal yang menarik yang terjadi didalam kelas, maka disarankan untuk menuliskannya didalam jurnal secepatnya setelah kejadian itu terjadi, disaat kejadian itu masih segar didalam ingatan.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan agar menulis jurnal reflektif mengajar ini dapat memberikan manfaat dalam kegiatan pengembangan keprofesional berkelanjutan guru (Richards dan farrel, 2006), yaitu:
  • Tentukan tujuan penulisan jurnal
  • Tentukan untuk siapa jurnal ditujukan
  • Sediakan waktu yang dibutuhkan untuk menulis jurnal


Menurut Hiemstra  (2001) ada beberapa manfaat yang dapat diperoleh dalam menulis jurnal reflektif; diantaranya adalah jurnal reflektif sebagai investasi dalam pengembangan diri melalui kepekaan terhadap pola pikir dan perasaan.

Memanfaatkan Jurnal Reflektif Mengajar untuk kegiatan PKB


Sebagaimana telah dibahas sebelumnya, kebijakan Pemerintah telah mengatur dengan jelas kegiatan-kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi guru untuk peningkatan karir dan jabatannya. Pada bagian ini akan dibahas manfaat Jurnal refleksi mengajar untuk kegiatan PKB guru.

Jurnal reflektif mengajar akan memberikan gambaran tentang perkembangan pengetahuan dan keterampilan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya. Penelitian yang diakukan oleh Maarof (2007) menunjukan bahwa 77% calon guru yang menulis jurnal reflektif mengajar setelah selesai mengajar mengatakan bahwa jurnal reflekif sangat bermanfaat bagi mereka dalam membantu mereka mengevaluasi meteode mengajar yang mereka lakukan, kekuatan dan kelemahan  mereka, kesadaran akan cara mengajar, masalah-masalah yang mereka hadapi dalam mengajar, serta menbantu mereka untuk menentukan material dan alat yang tepat untuk mengajar. Jika jurnal reflektif mengajar ini bermanfaat bagi calon guru, maka tentunya juga akan bermanfaat bagi guru yang telah dalam masa tugas. Dengan kata lain, guru dapat menggunakan jurnal relflektif mengajarnya sebagai dasar untuk mengukur tingkat pengetahuan dan keterampilannya dalam mengajar sebagai bagian dari kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan guru.

1. Jurnal Reflektif mengajar sebagai dasar untuk merencanakan kegiatan pengembangan diri.

Dengan mengevaluasi dan menganalisis jurnal refleksi mengajar, seorang guru dapat memperoleh gambaran tentang kekuatan dan kelemahannya dalam mengajar. Kekuatan adalah hal yang harus dipertahankan dan jika dapat dibagi dengan kolega guru sehingga dapat menjadi contoh praktik yang baik bagi rekan guru dalam melaksanakan tugas. Kelemahan adalah hal yang perlu ditingkatkan sehingga perlu dianalisa untuk menemukan akar permasalahannya. Sehingga, hasil analisa tersebut dapat digunakan sebagai bahan untuk merencanakan bentuk kegiatan pengembangan diri yang akan dilakukan yang sesuai dengan tuntutan Permenegpan Nomor 16 tahun 2009. Sebagai contoh, dari hasil jurnal reflektif mengajar, seorang guru mendapati bahwa selama mengajar ia tidak pernah menggunakan teknologi informasi yang paling sederhana sekalipun yaitu Power point Presentation dan Projector dalam mengajar.  Setelah ia melakukan refleksi, ia mendapati akar permasalahannya adalah kurangnya ketermapilan guru tesebut dalam penguasaan teknologi informasi. Dengan demikian, bentuk pengembangan diri yang dapat dilaksanakan oleh guru tersebut adalah mengikuti pendidikan keterampilan komputer di tempat pelatihan komputer atau secara berkelompok dengan guru yang juga tidak menguasai teknologi dan informasi belajar kerterampilan mengoperasikan komputer dalam forum KKG atau MGMP.

Tidak hanya bermanfaat bagi guru, hasil analisis sepeti ini juga dapat digunakan oleh sekolah sebagai dasar untuk menyusun program peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan disekolah.  Dengan demikian diharapkan program-program yang disusun oleh sekolah untuk peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan terutama dalam program pengembangan diri tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan pendidik.

2. Jurnal Reflektif mengajar sebagai dasar untuk merencanakan kegiatan Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif

Hasil evaluasi jurnal reflektif mengajar juga dapat dimanfaatkan untuk merencanakan kegiatan pengambangan keprofesian berkelanjutan untuk kegiatan publikasi ilmiah dan karya inovatif. Jurnal reflektif mengajar yang berisi tentang permasalahan-permasalahan yang ditemui guru dalam pelaksanaan proses belajar mengajar merupakan sumber data yang sangat bermanfaat dalam kegiatan publikasi ilmiah, misalnya penelitian tindakan kelas.

Sebagaimana di ungkapkan oleh Suhardjono (1999), Penelitian tindakan kelas haruslah bersifat APIK, yaitu Asli, Perlu, Ilmiah dan Konsisten. Asli merupakan hasil karya guru itu sendiri, tidak menjiplak hasil karya orang lain. Penelitian tindakan kelas perlu bagi guru sebagai solusi dari permasalahan yang dihadapi guru didalam kelas. Jadi disinilah manfaat jurnal reflektif mengajar guru sebagai dasar untuk menemukan permasalahan yang dihadapi didalam kelas.

Kesimpulan

Menulis jurnal refleksi mengajar dapat memberikan manfaat bagi guru dalam melaksanakan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan.  Oleh karena itu, guru diharapkan membiasakan diri dalam kegiatan menulis jurnal mengajar agar manfaat tersebut dapat diperoleh.

sumber : Zulyetti, SS., M.Ed

Share this:

Enter your email address to get update from Abdi Pendidikan.

Tidak ada komentar

Copyright © 2016. Ikhlas Beramal - All Rights Reserved
Proudly powered by Blogger