Ijazah adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menerangkan bahwa pemegangnya telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan tertentu untuk dapat melanjutkan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi dan dapat juga dipergunakan dalam penentuan jenjang kepegawaian. Sedangkan SHUAMBN adalah surat pernyataan resmi dan sah yang menyatakan bahwa peserta didik telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional.
Ijazah untuk peserta didik Madrasah Ibtidaiyah (MI) diberikan kepada mereka yang telah mengikuti Ujian Madrasah dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Untuk tingkat Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), Ijazah diberikan kepeda peserta didik yang telah mengikuti Ujian Nasional dan dinyatakan lulus dari satuan pendidikan. Sedangkan SHUAMBN diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) mata pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab untuk tingkat MTs dan MA.
Ijazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Oleh karena pentingnya dokumen ini, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
1. Jenis Blanko Ijazah terdiri atas :
a. Blanko Ijazah tingkat MI;
b. Blanko Ijazah tingkat MTs;
c. Blanko Ijazah tingkat MA:
1). Program IPA
2). Program IPS
3). Program Bahasa
4). Program Keagamaan
2. Jenis Blanko SHUAMBN terdiri atas:
a. Blanko SHUAMBN untuk MTs;
b. Blanko SHUAMBN untuk MA.
1). Program IPA
2). Program IPS
3). Program Bahasa
4). Program KeagamaanIjazah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan salah satu dokumen negara yang diperoleh peserta didik setelah menyelesaikan satuan pendidikan tertentu. Oleh karena pentingnya dokumen ini, kebenaran data dan informasi yang tercantum di dalamnya mutlak diperlukan.
Berdasarkan hal-hal tersebut, untuk mengurangi kemungkinan kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah danSHUAMBN, sehingga efektivitas dan efisiensi pengelolaan blanko dapat tercapai secara optimal, maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Madrasah telah mengeluarkan Petunjuk Teknis Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN sebagai acuan dan petunjuk dalam pengelolaannya di madrasah.
Adapun Petunjuk Umum Penulisan dan Pengisian blanko Ijazah dan SHUAMBN diantaranya adalah
- Ijazah untuk MI, MTs, dan MA hanya diterbitkan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi.
- Ijazah dan hasil ujian/daftar nilai ujian dicetak bolak-balik, Ijazah di halaman depan dan hasil ujian/daftar nilai ujian di halaman belakang.
- Ijazah MI, MTs, dan MA, diisi oleh kepala madrasah.
- Ijazah ditulis tangan dengan tulisan huruf KAPITAL yang baik, benar, jelas, rapi, mudah dibaca, dan bersih dengan menggunakan tinta warna hitam yang tidak mudah luntur dan tidak mudah dihapus.
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian Ijazah tidak boleh dicoret, ditimpa, atau ditipe-ex dan harus diganti dengan blanko yang baru.
- Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian sebelum dimusnahkan disilang dengan tinta warna hitam pada kedua sudut yang berlawanan pada halaman depan dan belakang, sebagai pernyataan blanko tersebut tidak sah digunakan. Selanjutnya blanko Ijazah diserahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi kemudian dimusnahkan oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang salah dalam penulisan dan pengisian tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Jika terdapat sisa blanko Ijazah MI, MTs, dan MA, Kepala Madrasah harus mengembalikan sisa blanko Ijazah tersebut ke Kanwil Kemenag Provinsi melalui Kemenag Kabupaten/Kota dengan disertai berita acara yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah disaksikan Kemenag Kabupaten/Kota.
- Sisa blanko Ijazah yang terdapat di Kanwil Kemenag Provinsi dimusnahkan paling lambat 31 Desember 2016 oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dengan berita acara pemusnahan blanko Ijazah yang disaksikan oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi.
- Berita acara pemusnahan sisa blanko Ijazah tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang Pendidikan Madrasah/Pendis dan diketahui oleh Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, selanjutnya dilaporkan kepada Direktorat Jenderal Pendidikan Islam c.q. Direktorat Pendidikan Madrasah.
- Jika terjadi kekurangan blanko Ijazah, Kanwil Kemenag Provinsi segera mengajukan surat permohonan penambahan blanko Ijazah ke Direktorat Pendidikan Madrasah, selambat-lambatnya tanggal 30 Desember 2016
- Jika terjadi kesalahan dalam penulisan dan pengisian blanko Ijazah, sedangkan blanko Ijazah cadangan tidak tersedia dan sudah melampaui batas waktu yang sudah ditentukan pada poin 11, maka digantikan dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang berpenghargaan sama dengan Ijazah.
Tidak ada komentar